Syarat SKCK Polsek, Polres Labang
Syarat SKCK Polsek, Labang
~~ ketika Anda membuat SKCK, Anda perlu persyaratan lengkap ... sertifikat atau
SKCK Catatan Kepolisian dapat digunakan untuk untuk berbagai macam keperluan,
seperti keperluan pendaftaran untuk perusahaan swasta atau BUMN seperti PNS dan
militer, selain itu SKCK juga dapat digunakan untuk kondisi visa dan pindah
domisili dll dan berikut persyaratan membuat skck :
Syarat
SKCK Polsek, Polres Labang
Fotokopi kartu identitas untuk menunjukkan kartu identitas
asli
Fotokopi paspor (jika ada)
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi akte kelahiran
kartu identitas lain jika belum cukup umur untuk membuat
skck
Foto ukuran 4 x 6 latar belakang merah 6 buah
Rekam sidik jari dari pihak kepolisian
Mengisi formulir
Biaya pembutan SKCK sebesar Rp30.000
1.
Siapkan semua persyaratan SKCK
Fotokopi pertama dari semua persyaratan harus difotokopi 2
buah, memasukkannya ke dalam folder untuk membuatnya lebih rapi.
2.
Datang ke kantor polsek / polres selama jam buka SKCK
Ketika semua syarat sudah lengkap Anda dapat pergi langsung
ke stasiun polsek / kantor polisi selama jam kerja pelayanan SKCK, yaitu dari
Senin - Jumat dari 08:30 jam Sampai 15:00. Tapi pada pukul 00:00-01:00 adalah
jam istirahat bagi petugas sehingga ada kemungkinan pada jam tersebut Anda
tidak bisa mengurus SKCK.
3.
Pergi ke meja SKCK layanan
Bila Anda sudah yakin dengan semua syarat yang dibawa serta
sudah benar-benar siap maka Anda bisa langsung menuju counter pelayanan SKCK,
Anda dapat mengirimkan semua persyaratan yang Anda bawa ke petugas .. jika Anda
tidak memiliki catatan sidik jari, petugas akan memberitahu Anda Bagaimana
membuatnya nanti ...
jika persyaratan Anda tidak lengkap petugas layanan SKCK
akan meminta Anda untuk menyelesaikan di muka, jika semua syarat sudah lengkap
maka petugas akan memberikan formulir dan menyuruh anda untuk mengisi data
Anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera di cetak
4.
SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Proses pencetakan SKCK mungkin kurang dari 30 menit jika
semua kondisi yang membutuhkan sudah lengkap. jika Anda telah menerima SKCK
Anda. pastikan periksa semua data terlebih dahulu sebelum Anda kembali, Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan
atau posisi tertentu, SKCK Jangan lupa untuk di legalisir, karena Anda mungkin
memerlukan legalisasi tersebut untuk beberapa hal ketika Anda melakukan
pendaftaran di sebuah perusahan ..
Fotokopi pertama yang Anda terima dapat di
lakukan pengesahan dengan cara kembali ke meja petugas dan mintalah petugas
untuk melegalkan SKCK fotokopi tersebut agar dapat di gunakan secara sah, baik
untuk bekerja maupun untuk kepentingaan yang lainnya ...
ketika Anda selesai Anda bisa pulang. Bahwa persyaratan SKCK
Kepolisian, kantor polisi Labang,
Bangkalan
berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering bertanya
sambil mengurus SKCK
1. Berapa lama masa aktif SKCK?
masa aktif 6 bulan setelah dicetak
2. Apa saja persyaratan untuk
perpanjangan SKCK?
Persyaratannya adalah sama dengan Syarat SKCK Kepolisian,
kelapa Polisi, tetapi Anda tidak perlu lagi sidik jari, foto dibutuhkan hanya 3
buah, syarat yang lain terdapat di atas
Selain itu Anda harus membawa SKCK lama yang asli karena
akan diminta untuk menunjukkan kepada petugas.
3. Bisakah SKCK digunakan untuk
mendaftar CPNS?
Jawabannya bisa tapi setidaknya Anda harus menggunakan SKCK
yang dikeluarkan oleh Kepolisian ...
4. bisakah SKCK dibuat secara
online?
Bisa-bisa saja, cuma terkadang lebih rumit
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Persyaratan SKCK
Polsek, polres Labang, Bangkalan dapat
ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Syarat SKCK Polsek, Polres Labang"