Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Yang Menjadi Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana?

 Apa Yang Menjadi Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana - Apakah ada surat atau dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan reksa dana ?.

Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan oleh calon investor pemula yang ingin terjun secara langsung di investasi reksa dana.

Biasanya calon investor akan mempertanyaakan apa sih bukti kepemilikan reksa dana kita nantinya.

Seperti hal nya dalam produk-produk perbankan yang menyertakan bukti kepemilikan, diantaranya ATM, buku tabungan, sertifikat deposito dan lain sebagainya.

Bahkan jika bukti kepemilikan akan produk perbankan tersebut hilang, harus diwajikan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Tak berbeda dengan produk perbankan, saat kita melakukan setor dana untuk diinvestasikan pada reksa dana.

Bank kustodian sebagai tempat penyimpanan dana investor akan mengirimkan surat konfirmasi pada investor.

Dalam surat konfirmasi tersebut berisi segala informasi secara detail mulai dari nominal, harga dan juga biaya reksa dana.

Dan tiap bulan investor akan menerima laporan bulanan yang mencakup semua transaksi atau mutasi selama satu bulan sebelumnya lengkap dengan saldo akhir bulan kemarin.

Bank kustodian menurut peraturan yang berlaku memiliki hak untuk mengirimkan laporan bulanan dan surat konfirmasi.

Bagi investor pemula laporan tersebut bisa saja membingungkan.

Untuk mempermudah, sebagai ilustrasi jika anda membeli reksa dana yang dikelola oleh Panin Asset Management melalui bank panin.

Dan bank yang menjadi bank kustodian adalah BCA.

Berdasar ilustrasi diatas maka bank BCA menjadi pihak yang mengirimkan surat konfirmasi kepada nasabah reksa dana.

Biasanya pemula akan merasa aneh jika tempat membeli melalui bank panin namun yang dikirim surat konfirmasi dari bank BCA.

Dengan berkembangnya dunia teknologi informasi sehingga banyak bank kustodian yang telah meninggalkan surat dalam bentuk fisik.

Namun lebih menerapkan sistem elektronik dalam bentuk surel (surat elektronik) atau dengan kata lain melalui email.

Apa Yang Menjadi Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana

 Apakah surat bulanan merupakan bukti kepemilikan reksa dana?

Dalam perbankan diharuskan mengurus surat kehilangan di kepolisian bila buku tabungan, ATM dan sertifikat deposito yang hilang.

Bila dokumen tidak lengkap maka nasabah akan kesulitan untuk mengakses dana yang tersimpan dalam bank tersebut.

Berbeda dengan surat laporan bulanan dan surat konfirmasi reksa dana bila terhapus, investor tidak perlu untuk mengurus surat kehilangan.

Cukup hanya dengan membawa dokumen asli e-KTP ke penjual reksa dana atau manajer investasi.

Sehingga akses terhadap reksa dana anda dapat dilakukan.

Surat konfirmasi yang diberikan tiap bulannya hanya menunjukkan detail dari transaksi reksa dana.

Sedangkan surat laporan bulanan berisi informasi jumlah saldo investasi reksa dana tiap bulannya.

Jadi kedua surat di atas bukan sebagai bukti kepemilikan namun hanya bersifat informatif saja.

Lantas apa yang menjadi bukti kepemilikan reksa dana?.

Bukti kepemilikan akan reksa dana tercatat secara elektronik pada bank kustodian.

Manajer investasi umumnya juga mempunyai data atas kepemilikan nasabah terhadap reksa dana.

Secara berkala data yang tersimpan pada agen atau manajer investasi akan selalu disinkron dengan data dari bank kustodian.

Bila data yang ada pada manajer investasi berbeda maka yang menjadi acuan adalah data dari bank kustodian.

Jadi data yang ada di manajer investasi akan dikoreksi sehingga sama dengan data bank kustodian.

Sekarang ini Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengelola Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).

S-Investa ini berfungsi untuk menyeragamkan dan meminimalkan perbedaan data antara sistem pada bank kustodian, manajer investasi dan agen penjual reksa dana.

Untuk melakukan verifikasi kepemilikan reksa dana cukup hanya dengan menunjukkan dokumen e-KTP.

Karena bukti pencatatan kepemilikian reksa dana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

Jadi bila data di email hilang, cukup dengan menunjukkan KTP untuk mengecek saldo, transaksi penjualan dan pembelian reksa dana bisa dilakukan dimana saja.

Untuk itu ketika awal pembukaan rekening reksa dana, investor wajib untuk menggunakan e-KTP.
 
Layanan Online dan SMS

Dalam dunia perbankan akses untuk cek saldo tabungan secara elektronik sudah hal yang biasa.

Dan saat ini perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk cek saldo rekening.

Bisa menggunakan aplikasi, situs perbankan (internet banking), mobile banking, dan SMS.

Dalam dunia reksa dana juga sudah mulai menerapkannya.

Bahkan beberapa bank sudah mengintegrasikan informasi reksa dana dengan informasi rekening tabungan.

Banyak manajer investasi yang mengembangkan akses informasi secara online maupun dengan cara SMS yakni bisa melalui nomer indosat dan telkomsel yakni *141*726# bagi investor reksa dana yang membeli di Panin Asset Management.

Secara umum bukti kepemilikan reksa dana secara fisik memang tidak ada.

Karena dicatat secara elektronik sehingga akses terhadap reksa dana sepatutnya memang dibuat semudah dan senyaman mungkin.

Meski demikian kita secara aman menyalurkan dana investasi pada reksa dana.

Semoga artikel bukti kepemilikan reksa dana ini bermanfaat.

Post a Comment for "Apa Yang Menjadi Bukti Kepemilikan Investasi Reksa Dana?"