Cara Membuat Kartu Kuning yang hilang
Cara Membuat Kartu Kuning yang hilang
Halo, sahabat pencari kerja, pada artikel kali ini saya akan
memberitahukan bagaimana cara membuat
kartu kuning yang hilang, membuat kartu kuning adalah sebuah keharusan bagi
anda yang ingin bekerja di perusahaan besar maupun di pemerintahan. Kartu
kuning pada dasarnya adalah kartu tanda pencari kerja yang di keluarkan oleh
dinas tenaga kerja dan transmigrasi atau disnaker yang ada di masing-masing
kota.
Di sebut kartu kuning sebenarnya bukan hanya karena warnanya
saja yang berwarna kuning melainkan juga sebagai tanda bahwa seseorang sedang
membutuhkan pekerjaan, dengan adanya kartu kuning seorang pekerja akan lebih
mudah untuk di terima karena ada campur tangan pemerintah, walaupun tidak
menjamin seorang pekerja akan di terima
Kartu kuning sendiri mempunyai banyak sekali manfaat, salah
satunya untuk melamar pekerjaan secara perorangan, seperti halnya ikut
mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS, melamar pekerjaan ke
badan usaha milik negara ( BUMN ), bahkan sekarang perusahaan swastapun sudah
banyak yang membutuhkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja
Bentuk kartu kuning dan informasi di dalamnya
Sebelum kita mengetahui bagaimana cara membuat kartu kuning yang hilang ada baiknya kita mengetahui terlebih
dahulu bagaimana bentuk kartu kuning serta apa saja informasi yang terdapat di
dalamnya
Umumnya kartu kuning mempunyai bentuk persegi panjang yang
terdapat 2 halaman, dimana di halaman pertama terdapat nomor pencari kerja,
nomor identitas diri atau KTP, foto, tanda tangan calon pekerja, serta kolom
kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun
Setelah itu halaman kedua yang berisi informasi tentang data
diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat,
status, agama, daftar pendidikan formal maupun non formal serta terdapat tanda
tangan dari pihak disnaker kabupaten atau kota sebagai tanda bahwa kartu kuning
tersebut benar-benar sah
Masa berlaku kartu kuning
Sama halnya dengan surat keterangan catatan kepolisian atau
SKCK, kartu kuningpun ternyata mempunyai masa berlaku. Masa berlaku kartu
kuning adalah selama 2 tahun dengan kaharusan para calon pekerja harus melapor
setiap 6 bulan sekali di hitung sejak ia mendaftarkan diri
Jika ternyata calon pekerja sudah mendapatkan pekerjaan maka
kartu kuning tersebut tidak perlu di perpanjang lagi akan tetapi jangan lupa
mengembalikan kartu tersebut ke pihak Disnaker terhitung satu minggu sejak
mulai bekerja dan jika belum mendapatkan pekerjaan juga maka kartu tersebut dapat
di perpanjang untuk di gunakan lagi, hanya saja kalau ada perubahan data harus
segera melapor agar segera di ganti dengan kartu yang baru
Keuntungan mempunyai kartu kuning pencari kerja
Mempunyai kartu kuning sebenarnya bukan hanya sebagai
persayaratan belaka, melainkan ada beberapa hal yang bisa membantu kita dalam
mencari kerja, salah satunya ialah, diri kita menjadi tercatat di kantor
Disnaker, sehingga jika ada lowongan kerja yang cocok untuk anda maka pihak
Disnaker akan menghubungi anda, bagaimana enak bukan. selain itu juga ternyata
dengan kartu ini perusahaan akan lebih memandang anda sebagai calon pekerja
yang lebih baik ketimbang calon pekerja yang tidak mempunyai kartu kuning, dari
segi ini anda jelas lebih di untungkan dalam hal persaingan
Cara membuat kartu kuning di Disnaker tidaklah sulit, kita
hanya membutuhkan sedikit persyaratan yang mungkin tidak terlalu ribet
Persyaratan untuk membuat kartu kuning
1. fotokopi KTP yang masih berlaku ( hasil fotokopi harus
terlihat jelas gambar dan tulisannya )
2. fotokopi ijazah pendidikan terakhir anda, agar lebih
meyakinkan bawalah yang sudah di legalisir
3. fotokopi penghargaan atau sertifikat yang anda miliki (
sebagai nilai tambah )
4. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang
sudah pernah bekerja sebelumnya
5. pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar
6. bagi anda para perantau yang berada di luar domisili,
harus membawa surat pengantar dari RT/RW
7. saran penulis bawa juga dokumen yang asli sebagai
antisipasi jika nanti di minta
Adapun bagi anda yang mungkin ingin memperpanjang kartu
kuning karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai maka anda hanya perlu
melengkapi beberapa persyaratan saja, antara lain
1. harus membawa fotokopi kartu kuning yang lama
2. fotokopi KTP anda
3. fotokopi ijazah terakhir yang telah di legalisir
4. dan bawa juga pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 2
lembar
Setelah panjang lebar saya menjelaskannya kepada anda maka
sampailah kita ke pokok pembahasan, yaitu bagaimana cara membuat kartu kuning yang hilang, berikut langkah-langkahnya
1. periksa kembali semua dokumen tadi, jika sudah lengkap
masukkan ke dalam map agar lebih rapi dan mudah di periksa
2. silakan datang ke kantor Disnaker yang ada di kota kamu,
ingat berpakaianlah yang rapi, kalau bisa gunakan baju berkerah agar lebih
terlihat formal
3. mengisi buku tamu terlebih dahulu setelah itu baru
mengambil nomor antrian
4. menunggu panggilan ( santai saja )
5. setelah beberapa lama menunggu, andapun kemudian
dipanggil dan disuruh mengisi biodata serta menyerahkan dokumen yang telah anda
bawa
6. akan ada sedikit wawancara oleh petugas disnaker untuk
mengetahui minat, bakat dan kemampuan yang anda miliki
7. tidak berapa lama kartu kuningmu selesai di buat dan
jangan lupa di fotokopi terlebih dahulu baru di legalisir
Bagaimana, para sahabat pencari kerja, mudah bukan cara membuat kartu kuning yang hilang,
untuk membuatnya anda tidak membutuhkan waktu sampai berjam-jam, cukup 15 menit
saja, dan yang paling menyenangkan adalah anda tidak di pungut biaya alias
gratis. Oke, sahabat pencari kerja, mungkin sampai disini saja untuk pembahasan
kali ini dan sampai bertemu di artikel selanjutnya, salam sukses
Post a Comment for "Cara Membuat Kartu Kuning yang hilang"